Bandung – Kasus tipu gelap yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara kini memasuki babak baru. Irfan melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung (MA).
Upaya PK Irfan dan istrinya, Endang Kusmawaty sudah dilayangkan ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1) kemarin. Saat itu, Irfan sempat berpapasan dengan korbannya, Stelly Gandawidjaja, dan terjadi percekcokan di antara mereka.
Cekcok antara Irfan dan Stelly pun kini berbuntut panjang. Stelly berencana melaporkan Irfan kembali ke polisi dengan dugaan pengancaman yang ia dapatkan dari sang mantan Ketua DPRD Jabar.
Dalam pengakuannya, Stelly membeberkan bahwa ia dan Irfan terlibat cekcok di pintu masuk PN Bale Bandung. Saat itu, ia menyebut Irfan mengajaknya berkelahi dan hendak melayangkan pukulan.
“Dia waktu itu ngajak saya berantem, terus mau mukul. Tapi ditahan sama istrinya,” kata Stelly, Rabu (24/1/2024).
Selain itu, Stelly mengaku mendapatkan ancaman secara verbal dari Irfan. Karena berpotensi terhadap keselamatannya, Stelly berencana melaporkan kembali Irfan dengan dugaan pengancaman tersebut.
“Ini sudah keterlaluan. Saya mau laporan dia lagi karena bisa membahayakan keselamatan diri saya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu.
Kasus bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi. Apa kata MA?
“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi yang dilansir websitenya.