HardNews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menuturkan, DPR akan segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI untuk berkoordinasi terkait keputusan kontroversial hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Adies yang sekaligus Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar juga meminta, hakim-hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperiksa lantaran kurang peka terhadap negara dan keputusan yang dibuat telah melampaui kewenangan, hingga tuai polemik. “Dimana hal terkait penundaan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri,” ungkap Adies, dilansir dari akun Instagram Golkar Indonesia, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, kegaduhan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga turut membuat DPR mendesak hakim yang memutus penundaan sisa tahapan Pemilu 2024 dijatuhkan sanksi non-palu atau tidak boleh mengadili kasus. “Sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012,” ungkapnya.
Editor : Kosasih
Sumber : Golkar Indonesia