HardNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis memberikan surat peringatan ke tiga kepada para pedagang Pasar Kutabumi, Jumat (1/12/2023). Para pedagang diminta untuk mengosongkan kios yang akan dilaksanakan revitalisasi.
Dalam surat teguran yang di tanda tangani Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana meminta, kepada para pemilik kios agar segera mungkin memindahkan lapaknya, karena akan adanya pelaksanaan penertiban, pengosongan dan pemindahan dalam waktu tiga hari.
Salam isi surat tersebut sudah tertuang dalam Surat Peringatan Kedua Nomor: 338/1606SPPP/2023 tanggal 28 November 2023, Minggu lalu, sebagai berikut :
Dengan ini kami sampaikan Surat Peringatan Ketiga kepada para pedagang untuk melaksanakan atau memindahkannya sendiri dan surat tersebut berlaku hari ini atau sejak Surat Peringatan Ketiga.
Dalam isi surat tersebut berbunyi :
1. Penertiban dan pengosongan barang-barang dagangan/barang-barang milik pribadi yang melekat peda/berada dalam ruang dagang (Toko/Kios/Los).
2. Penertiban dan pengosongan barang-barang dengan/ barang-barang milik pribadi yang melekat pada/berada dalam Bangunan Liar di area sekitar Kawasan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
3. Pemindahan barang-berang dagangan/ barang-barang milik pribadi yang melekat pada/berada dalam ruang dagang (Toko/ Kios/Los) Saudara atau pada bangunan liar di area sekitar Kawasan Pasar Kutabumi ke TPPS (Tempat Penampungan Pasar Sementara) yang telah disediakan oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Apabila dalam waktu satu hari tidak melaksanakan penertiban, pengosongan dan pemindahan sendiri sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2 dan atau angka 3 diatas sejak surat peringatan ketiga ini disampaikan. Maka, Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban dan pengosongan secara paksa terhadap barang dagangan milik pribadi yang melekat dalam ruang kios di kawasan Pasar Kutabumi.
Surat peringatan ketiga ini diberikan lantaran Pasar Kutabumi segera direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun para pedagang masih berada di lahan milik pemerintah daerah.
“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama, kedua sampai teguran ketiga kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas di Pasar Kutabumi,” jelas Agus Sunarya, Jum’at (1/12/2023).
Disisi lain, Rudi Hartono Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi ( P4KB) mengucapakan terima kasih kepada PJ Bupati, Sekda Tangerang, Kapolres Tangerang, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.
Ia menyampaikan, pemberian surat peringatan ke tiga ini merupakan bentuk keseriusan Perumdam TKR dalam mensosialisasikan pasar kota bumi yang akan segera di revitalisasi, sebagai langkah proses pelaksanaan program oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ia berharap, kepada pedagang yang masih berada di Pasar Lama Kotabumi untuk segera dan mengisi TPPS Pasar Kutabumi yang sudah disediakan pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Perumdam TKR.
“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang ada di Pasar Lama untuk bisa pindah ke TPPS Pasar Kutabumi agar revitalisasi pasar bisa segera dilaksanakan,” ucap Ketua P4KB.
Penulis : Agung
Editor : Saepul