HardNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret lalu yang menimbulkan pro dan kontra, sikap pemerintah adalah mendukung KPU untuk mengajukan banding,” ungkap Presiden Jokowi, dilansir HardNews.id dari akun Instagram Presiden, Senin (06/03/2023).
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Anggaran Pemilu juga sudah disiapkan dengan baik,” tambah Presiden.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Editor : Syarif
Sumber : Berbagai sumber