HardNews.id, Jakarta – Wacana pembentukan tim asesor yang bertugas menyeleksi dan menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) telah memicu gelombang kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Marinus Gea, dengan tegas menyatakan keberatannya, menilai gagasan tersebut berpotensi serius mengganggu fondasi kebebasan sipil di Indonesia.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (1/5/2026), Marinus Gea menyoroti hakikat aktivisme HAM yang menurutnya merupakan manifestasi murni dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi. Ia berpendapat bahwa intervensi negara dalam proses identifikasi aktivis HAM justru akan mendistorsi makna hak asasi manusia itu sendiri, mengubahnya dari hak fundamental menjadi sebuah izin yang bersifat terbatas.
Menurut Marinus, peran utama aktivis HAM adalah sebagai pengawas independen terhadap kekuasaan, termasuk pemerintah. Jika pemerintah turut campur tangan dalam menyeleksi individu yang berhak menyandang status aktivis HAM, hal ini menciptakan konflik kepentingan yang nyata dan mengikis independensi pengawasan.
"Fungsi krusial aktivis HAM adalah mengawasi kekuasaan, termasuk jalannya pemerintahan. Jika pemerintah mengambil peran untuk menyeleksi siapa yang pantas dan tidak menjadi aktivis HAM, ini adalah kekeliruan logika mendasar," tegas Marinus. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut terkesan sebagai upaya pemerintah untuk memilih sendiri siapa yang akan mengawasinya, sebuah praktik yang jelas-jelas cacat secara etika dan prinsip demokrasi.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menggarisbawahi potensi konflik kepentingan yang tak terhindarkan. Pemerintah, yang notabene adalah pihak yang diawasi, tidak seharusnya berada dalam posisi untuk menentukan kelayakan para pengawasnya. Independensi pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Lebih lanjut, Marinus Gea menegaskan bahwa menjadi seorang aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi atau izin dari negara. Menurutnya, jika proses ini harus melalui seleksi ketat, maka secara implisit negara berupaya mengubah hak dasar warga negara menjadi sebuah privilese atau hak istimewa yang bisa diberikan atau dicabut sewaktu-waktu.
"Negara tidak perlu dimintai izin untuk seseorang menjadi aktivis HAM. Jika logika pemerintah adalah harus diseleksi, maka negara mengubah hak menjadi privilese. Ini berarti kontrol sepihak pemerintah; hari ini diberikan, besok bisa dicabut sesuka hati," jelasnya, menyoroti bahaya pembatasan hak-hak fundamental warga negara.
Kritik Marinus tidak berhenti di situ. Ia juga menyuarakan kekhawatiran yang lebih luas terkait potensi pembatasan ruang kritik di masyarakat. Menurutnya, negara tidak memiliki dasar moral maupun legitimasi politik untuk menyaring suara-suara kritis yang muncul dari masyarakat. Keberadaan suara kritis merupakan indikator kesehatan demokrasi.
Penyaringan aktivis justru berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Jika kebijakan semacam ini dipaksakan, yang terjadi bukanlah pembinaan yang konstruktif, melainkan upaya sistematis untuk menekan dan membungkam perbedaan pendapat, sebuah langkah mundur bagi peradaban demokrasi.
Marinus Gea mengingatkan bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ia secara spesifik merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
Pembatasan atau penyaringan terhadap aktivis HAM, menurutnya, secara langsung bertentangan dengan mandat konstitusional tersebut. Hak untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, adalah hak-hak dasar yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi secara sepihak oleh negara.
Dalam pandangannya, esensi demokrasi terletak pada keberanian warganya untuk secara aktif mengoreksi dan mengawasi jalannya kekuasaan. Tanpa mekanisme kritik yang sehat dan independen, kekuasaan memiliki potensi besar untuk menyimpang dan kehilangan arah, mengabaikan kepentingan rakyat yang seharusnya dilayani.
"Kita tidak membutuhkan aktivis yang tunduk pada kekuasaan. Yang kita butuhkan adalah aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan," tegas Marinus. Ia menyimpulkan bahwa tanpa kritik yang konstruktif dan keberanian warga untuk menyuarakan kebenaran, demokrasi akan kehilangan substansinya dan hanya akan menjadi sekadar slogan kosong tanpa makna.
Pernyataan Marinus Gea ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia yang telah diperjuangkan.
Sumber: news.detik.com




