HardNews.id – Pemuda berinisial RE (19) warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang. RE diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya setelah diketahui memiliki narkoba tembakau jenis gorila.
“Kami telah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 10.00 gram dan satu buah handphone milik pelaku,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Rabu (08/03/2023).
Sebelum dibawa petugas, kata Michael, pelaku mengaku, telah menyimpan paket berisikan narkotika jenis tambakau gorila di kontrakan yang beralamat di wilayah Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. “Dari hasil interogasi petugas pelaku tembakau sintetis tersebut dibeli dari media sosial akun instagram,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika. “Pelaku kena ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Kosasih