HardNews.id – Polres Cilegon Polda Banten mengamankan ratusan botol Minuram Keras (Miras). Miras diamankan pada kegiatan Operasi Pekat Maung 2023 penanggulangan penyakit masyarakat.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, kegiatan Operasi Pekat Maung 2023 dilaksanakan pada Minggu (06/08/2023). “Kegiatan ini sasaran tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Pada saat personel gabungan melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam dengan disaksikan oleh pengelola hiburan tersebut. “Pada saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ratusan minuman beralkohol dengan berbagai merk sebanyak 113 lalu minuman tersebut diamankan,” ucap David, Senin (07/08/2023).
Terhadap kegiatan usaha tersebut, penyelidikan dilakukan untuk menentukan perbuatan yang dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan atau pasal 6 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Atas perbuatanya penjual dapat dipidana. Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling Rp 10 miliar serta pidana kurungan 3 bulan atau denda sebanyaknya Rp 5 juta,” ungkapnya.
Penulis : Kosasih
Editor : Saepul