HardNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus Tindak Pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di Loby Mako Polres Lebak, pada Rabu (2/8/2023).
Ada sebanyak 13 pelaku C3, dan 20 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan C3, berhasil diamankan Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK menegaskan, selama dua minggu jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus C3. Adapun para pelaku tersebut berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), dan JA (22).
“Dari ketiga belas 0elaku, sepuluh pelaku merupakan pelaku pencurian dan tiga pelaku penadah,” tegas Kapolres. Didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH, Kanit Opsnal Satreskrim Polres Lebak Ipda Petra Colia, S.Tr.k.
Kapolres mengimbau, kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polres Lebak, dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan. “Nanti barang bukti sepeda motor ini akan kita serahkan ke pemiliknya, dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. menambahkan, adapun modus operandi para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci leter T.
Sumber : Polres Lebak
Editor : Saepul